Selasa, 23 Oktober 2012

KEGIATAN PENGELOLAAN PERTANAHAN SERTIFIKAT PRONA 2012 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA



Tak dapat dipungkiri bahwa permasalahan tanah di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Purbalingga khususnya masih penuh dengan carut marut, baik dari sisi payung hukumnya maupun dari sisi pelaksanaan di lapangan.


Dalam rangka mengantisipasi banyaknya permasalahan yang ada, dan sebagai upaya mengurai benang kusut masalah pertanahan, Kantor Pertanahan Kab.Purbalingga melakukan berbagai kegiatan pengelolaan pertanahan sertifikat prona 2012 untuk mendukung pengembangan kebijakan dan sistem manajemen pertanahan yang terpadu dan terkoordinasi, demikian kepala BPN Kab.Purbalingga Bambang Ardiantoro saat ditemui disela kegiatannya menemui berbagai elemen masyarakat guna bekerja sama dan mensosialisasikan pemahaman seputar pertanahan.
“Pelaksanaan kegiatan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Prona Kantor pertanahan Kab.Purbalingga tahun 2012 didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, Keputusan Presiden RI nomor 10 tahun 2005 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan PMN/Ka.BPN nomor 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta DIPA Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2012, dimana program sertifikasi hak atas tanah yang dilaksanakan melalui Prona mempunyai sasaran kegiatan sertifikasi bidang tanah yang dimiliki masyarakat pada desa yang jumlah pemilik sertifikat dirasa masih kurang, sehingga di harapkan seluruh lapaisan masyarakat dapat menikmati manfaat dan arti pentingnya sertifikat tersebut sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat”. Jelas Bambang secara panjang lebar sambil menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek Prona adalah : a. Tanah tanah yang belum bersertifikat.  b. Tanah milik adat/terdapat dalam buku C Desa/Kelurahan. c. Tanah tidak sedang dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan.
Perihal biaya, menurut Bambang, dalam pelaksanaan kegiatan Prona semua biaya pendaftaran, biaya ukur, biaya pemeriksaan tanah, dibiayai oleh APBN dengan ketentuan semua persyaratan telah lengkap dan benar.  Sedangkan biaya yang menjadi tanggung jawab peserta Prona adalah yang mencakup biaya patok tanda batas,  materai,  akta tanah (camat/notaris) dan BPHTB sebagai pajak yg terkena. Kelengkapan persyaratan dimaksud menjadi tanggung jawab peserta.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
1.    Pemilikan tanah sebelum tahun 1977 :
-      Surat permohonan
-      Surat pernyataan penguasaan fisik (bermaterai Rp.6.000,-)
-      Identitas pemohon/KTP yang dilegalisir oleh yang berwenang.
-      Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- bila dikuasakan kepada pihak lain.
-    Surat perwalian bila pemohon/peserta masih dibawah umur, bermaterai Rp.6.000,-dan diketahui Kepala Dinas.
-      Salinan letter C/D yang di legalisir oleh yang berwenang.
-      Bukti perolehan tanahnya (segel jual-beli, segel hibah, surat keterangan warisan dan lain lain)
-      SPPT/PBB
-      Berita acara kesaksian, diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
-      Memasang patok tanda batas.
-      Surat pernyataan lain yang diperlukan, bermaterai Rp.6.000,-

2.    Pemilikan tanah sesudah tahun 1997
a.    Jual beli / hibah.
-      Surat permohonan
-      Surat pernyataan penguasaan fisik, bermaterai Rp.6.000,-
-      Fotocopy KTP para pihak, di legalisir oleh yang berwenang.
-      SPPT/PBB
-      Akta jual beli / hibah, bermaterai 2 (dua) buah @ Rp.6.000,-
-      Salinan letter C yabg di legalisir oleh yang berwenang.
-      Bukti SSP BPHTB
-      Bukti SSP PPh kalau terkena Pajak PPh.
-      Surat Pernyataan lain, bermaterai Rp.6.000,-
-      Memasang patok tanda batas.

b.    Waris
-      Fotocopy para ahli waris , di legalisir oleh yang berwenang.
-      Surat pernyataan penguasaan fisik, bermaterai Rp.6.000,-
-      Surat kematian
-      Surat keterangan warisan, bermaterai Rp.6.000,-
-      Surat perwalian/pengampuan bermaterai Rp.6.000,-
-      Salinan letter C yabg di legalisir oleh yang berwenang.
-      SPPT/PBB
-      Surat Pernyataan lain, bermaterai Rp.6.000,-
-      Memasang patok tanda batas.

c.    Warisan dan pembagian milik bersama.
-      Fotocopy para ahli waris , di legalisir oleh yang berwenang.
-      Surat pernyataan penguasaan fisik, bermaterai Rp.6.000,-
-      Surat kematian
-      Surat keterangan warisan, bermaterai Rp.6.000,-
-      SPPT/PBB
-      Salinan letter C yabg di legalisir oleh yang berwenang.
-      Akta pembagian hak bersama (APHB) bermaterai 2 (dua) buah @ Rp.6.000,-
-      Bukti SSP BPHTB
-      Surat Pernyataan lain, bermaterai Rp.6.000,-
-      Memasang patok tanda batas.

Masih menurut Bambang Ardiantoro, kegiatan Prona ini dillakukan secara bertahap dan berjadwal, untuk saat ini memang ada kendala karena keterlambatan keuangan sehingga membuat jadwal agak mundur sampai ahir Desember 2012, tetapi secara prinsip seminggu setelah selesai proses sertifikasi maka langsung dise.rahkan pada yang berhak. Saat ini masih ada 450 (empat ratus lima puluh) sertifikat yang rencananya akan dibagikan hari Minggu 28 Oktober 2012 yang akan dibagikan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo di Desa Majasari Kecamatan Bukateja, yang diperuntukkan untuk desa Majasari, Desa Danasari, dan Desa Karang pucung kec.Karanganyar. Menurut Bambang ini adalah bagian dari target Prona kab.Purbalingga sebesar 2000 (dua ribu) buah sertifikat 
Sebagai informasi tambahan bagi masyarakat, tahapan pelaksanaan Prona adalah :
a.    Usulan lokasi Desa yang disesuaikan dengan kriteria.
b. Penetapan lokasi Desa sebagai lokasi Prona oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab.Purbalingga.
c.    Pembentukan tim pelaksanaan kegiatan Prona.
d.    Penyuluhan oleh tim penyuluh Kantor Pertanahan Kab.Purbalingga.
e.    Pendataan subyek dan obyek tanah oleh Desa sebagai  usulan peserta Prona
f.     Pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis.
g.    Pemasangan titik dasar teknik circle IV dan pengukuran kerangka dasar teknis
h. Pemasangan patok batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang bersebelahan di setiap sudut bidang tanah.
i.     Pengukuran bidang tanah berdasar tanda batas yang ditetapkan dan terpancang.
j. Sidang panitia untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan persyaratan yang dilampirkan.
k.    Pembuktian hak melalui pengumuman yang diumumkan selama 2 (dua) bulan guna memberikan kesempatan para  pihak untuk mengajukan sanggahan/ keberatan.
l.     Pengesahan atas pengumuman pembukuan hak dan protes penerbitan sertifikat hak tanah.
m.  Penyerahan sertifikat hak atas tanah di setiap desa, peserta membawa bukti diri (KTP) asli atau surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- bila dikuasakan.

Bambang menghimbau agar masyarakat dapat lebih memperhatikan masalah legalitas kepemilikan hak atas tanahnya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Manfaat sertifikat bagi masyarakat sangat besar, yaitu sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai jaminan kredit, dan mempermudah peralihan hak.(Adhy)

PASTIKAN TANAH ANDA :

1.   MEMPUNYAI TANDA BATAS
2.   BERSERTIFIKAT
3.   TIDAK DITERLANTARKAN

AGAR TERHINDAR DARI SENGKETA TANAH.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar