Tak dapat dipungkiri bahwa permasalahan
tanah di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Purbalingga khususnya masih penuh
dengan carut marut, baik dari sisi payung hukumnya maupun dari sisi pelaksanaan
di lapangan.
Dalam rangka mengantisipasi banyaknya
permasalahan yang ada, dan sebagai upaya mengurai benang kusut masalah
pertanahan, Kantor Pertanahan Kab.Purbalingga melakukan berbagai kegiatan pengelolaan
pertanahan sertifikat prona 2012 untuk mendukung pengembangan kebijakan dan
sistem manajemen pertanahan yang terpadu dan terkoordinasi, demikian kepala BPN
Kab.Purbalingga Bambang Ardiantoro saat ditemui disela kegiatannya menemui
berbagai elemen masyarakat guna bekerja sama dan mensosialisasikan pemahaman
seputar pertanahan.
“Pelaksanaan kegiatan percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah melalui Prona Kantor pertanahan Kab.Purbalingga tahun 2012
didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
tanah, Keputusan Presiden RI nomor 10 tahun 2005 tentang Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia dan PMN/Ka.BPN nomor 3 tahun 1997 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
serta DIPA Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2012, dimana program
sertifikasi hak atas tanah yang dilaksanakan melalui Prona mempunyai sasaran
kegiatan sertifikasi bidang tanah yang dimiliki masyarakat pada desa yang
jumlah pemilik sertifikat dirasa masih kurang, sehingga di harapkan seluruh
lapaisan masyarakat dapat menikmati manfaat dan arti pentingnya sertifikat
tersebut sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat”. Jelas
Bambang secara panjang lebar sambil menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek
Prona adalah : a. Tanah tanah yang belum bersertifikat. b. Tanah milik adat/terdapat dalam buku C
Desa/Kelurahan. c. Tanah tidak sedang dalam sengketa dan tidak sedang
dijaminkan.
Perihal biaya, menurut Bambang, dalam
pelaksanaan kegiatan Prona semua biaya pendaftaran, biaya ukur, biaya
pemeriksaan tanah, dibiayai oleh APBN dengan ketentuan semua persyaratan telah
lengkap dan benar. Sedangkan biaya yang
menjadi tanggung jawab peserta Prona adalah yang mencakup biaya patok tanda
batas, materai, akta tanah (camat/notaris) dan BPHTB sebagai
pajak yg terkena. Kelengkapan persyaratan dimaksud menjadi tanggung jawab
peserta.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
1.
Pemilikan
tanah sebelum tahun 1977 :
-
Surat
permohonan
-
Surat
pernyataan penguasaan fisik (bermaterai Rp.6.000,-)
-
Identitas
pemohon/KTP yang dilegalisir oleh yang berwenang.
-
Surat
kuasa bermaterai Rp.6.000,- bila dikuasakan kepada pihak lain.
- Surat
perwalian bila pemohon/peserta masih dibawah umur, bermaterai Rp.6.000,-dan
diketahui Kepala Dinas.
-
Salinan
letter C/D yang di legalisir oleh yang berwenang.
-
Bukti
perolehan tanahnya (segel jual-beli, segel hibah, surat keterangan warisan dan
lain lain)
-
SPPT/PBB
-
Berita
acara kesaksian, diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
-
Memasang
patok tanda batas.
-
Surat
pernyataan lain yang diperlukan, bermaterai Rp.6.000,-
2.
Pemilikan
tanah sesudah tahun 1997
a.
Jual
beli / hibah.
-
Surat
permohonan
-
Surat
pernyataan penguasaan fisik, bermaterai Rp.6.000,-
-
Fotocopy
KTP para pihak, di legalisir oleh yang berwenang.
-
SPPT/PBB
-
Akta
jual beli / hibah, bermaterai 2 (dua) buah @ Rp.6.000,-
-
Salinan
letter C yabg di legalisir oleh yang berwenang.
-
Bukti
SSP BPHTB
-
Bukti
SSP PPh kalau terkena Pajak PPh.
-
Surat
Pernyataan lain, bermaterai Rp.6.000,-
-
Memasang
patok tanda batas.
b.
Waris
-
Fotocopy
para ahli waris , di legalisir oleh yang berwenang.
-
Surat
pernyataan penguasaan fisik, bermaterai Rp.6.000,-
-
Surat
kematian
-
Surat
keterangan warisan, bermaterai Rp.6.000,-
-
Surat
perwalian/pengampuan bermaterai Rp.6.000,-
-
Salinan
letter C yabg di legalisir oleh yang berwenang.
-
SPPT/PBB
-
Surat
Pernyataan lain, bermaterai Rp.6.000,-
-
Memasang
patok tanda batas.
c.
Warisan
dan pembagian milik bersama.
-
Fotocopy
para ahli waris , di legalisir oleh yang berwenang.
-
Surat
pernyataan penguasaan fisik, bermaterai Rp.6.000,-
-
Surat
kematian
-
Surat
keterangan warisan, bermaterai Rp.6.000,-
-
SPPT/PBB
-
Salinan
letter C yabg di legalisir oleh yang berwenang.
-
Akta
pembagian hak bersama (APHB) bermaterai 2 (dua) buah @ Rp.6.000,-
-
Bukti
SSP BPHTB
-
Surat
Pernyataan lain, bermaterai Rp.6.000,-
-
Memasang
patok tanda batas.
Masih menurut Bambang Ardiantoro, kegiatan
Prona ini dillakukan secara bertahap dan berjadwal, untuk saat ini memang ada
kendala karena keterlambatan keuangan sehingga membuat jadwal agak mundur
sampai ahir Desember 2012, tetapi secara prinsip seminggu setelah selesai proses
sertifikasi maka langsung dise.rahkan pada yang berhak. Saat ini masih ada 450
(empat ratus lima puluh) sertifikat yang rencananya akan dibagikan hari Minggu
28 Oktober 2012 yang akan dibagikan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo di
Desa Majasari Kecamatan Bukateja, yang diperuntukkan untuk desa Majasari, Desa
Danasari, dan Desa Karang pucung kec.Karanganyar. Menurut Bambang ini adalah
bagian dari target Prona kab.Purbalingga sebesar 2000 (dua ribu) buah
sertifikat
Sebagai informasi tambahan bagi masyarakat,
tahapan pelaksanaan Prona adalah :
a.
Usulan
lokasi Desa yang disesuaikan dengan kriteria.
b. Penetapan
lokasi Desa sebagai lokasi Prona oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab.Purbalingga.
c.
Pembentukan
tim pelaksanaan kegiatan Prona.
d.
Penyuluhan
oleh tim penyuluh Kantor Pertanahan Kab.Purbalingga.
e.
Pendataan
subyek dan obyek tanah oleh Desa sebagai
usulan peserta Prona
f.
Pendataan
oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis.
g.
Pemasangan
titik dasar teknik circle IV dan pengukuran kerangka dasar teknis
h. Pemasangan
patok batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang
bersebelahan di setiap sudut bidang tanah.
i.
Pengukuran
bidang tanah berdasar tanda batas yang ditetapkan dan terpancang.
j. Sidang
panitia untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan
persyaratan yang dilampirkan.
k.
Pembuktian
hak melalui pengumuman yang diumumkan selama 2 (dua) bulan guna memberikan
kesempatan para pihak untuk mengajukan
sanggahan/ keberatan.
l.
Pengesahan
atas pengumuman pembukuan hak dan protes penerbitan sertifikat hak tanah.
m. Penyerahan
sertifikat hak atas tanah di setiap desa, peserta membawa bukti diri (KTP) asli
atau surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- bila dikuasakan.
Bambang menghimbau agar masyarakat dapat
lebih memperhatikan masalah legalitas kepemilikan hak atas tanahnya agar tidak
terjadi permasalahan di kemudian hari. Manfaat sertifikat bagi masyarakat
sangat besar, yaitu sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, memberikan kepastian
dan pelindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, juga meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sebagai jaminan kredit, dan mempermudah peralihan
hak.(Adhy)
PASTIKAN TANAH ANDA :
1. MEMPUNYAI TANDA BATAS
2. BERSERTIFIKAT
3. TIDAK DITERLANTARKAN
AGAR TERHINDAR DARI SENGKETA TANAH.